Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik

Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkata. Kenaikan upah itu ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DIY.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik
TRIBUNNEWS.COM/TIARA SHELAVIE
ILUSTRASI UMP/UMK - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkatan. 

Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi, kok. Kalau regulasinya kan (pengumuman UMP) sebelum tanggal 21 (November)," jelasnya. (Tribunjogja.com/tro)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Naik

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas