Kadus Habisi Guru dengan Sadis, Sempat Mondar-mandir di Depan Rumah Korban 20 Kali sebelum Beraksi
Kasus pembunuhan seorang guru di Kabupaten Aceh Barat, Aceh akhirnya terungkap. Pelaku ternyata adalah kepala dusun (kadus).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang guru di Kabupaten Aceh Barat, Aceh akhirnya terungkap.
Ternyata korban tewas dihabisi oleh kepala dusun (kadus).
Pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati disebut PKI.
Sebelum beraksi, pelaku sempat mondar-mandir sebanyak 20 kali di depan rumah korban.
Korban dieksekusi menggunakan batu besar di belakang rumahnya.
Kasus pembunuhan terhadap Fitriani (56), guru SMK asal Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan panjang.
Pelaku yang mengeksekusi korban dengan batu besar tersebut ternyata seorang kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah yaitu, Juni Husriadi Bin Husen Ali (45).
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, kasus tersebut terungkap dan akhirnya jajaran Polres Aceh Barat melalui Polsek Samatiga menangkap pelaku pada Senin (15/11/2021) siang, di rumahnya.
Baca juga: Sebelum Dihabisi 9 Rekannya, Petani di Lampung Sempat Diajak Ngobrol, Ini Peran Masing-masing Pelaku
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, didampingi Kasat Reskrim, AKP Parmohonan dan Kapolsek Samatiga, Iptu P Panggabean, Selasa (16/11/2021), dalam jumpa pers kepada wartawan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku lantaran sakit hati dituduh sebagai PKI, sehingga pelaku menghabisi korban dengan batu besar.
Pelaku selain membunuh juga membawa kabur emas sang ibu guru sebanyak 60 mayam.
Sebagian emas tersebut, menurut pengakuan pelaku, sudah dibuangnya ke ke danau di daerah tersebut bersama dengan 1 unit HP milik korban.
Sementara emas yang masih tersisa yang berhasil diamankan sebanyak 99,78 gram berupa gelang, sementara yang dibuang ke danau berupa kalung.
“Pelaku dikenakan Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.