Pencurian Belasan Ular Piton Seharga Rp 133 Juta di Tulungagung Libatkan Anak di Bawah Umur
Dua pemuda yakni OP (20) dan RS (17) ditetapkan sebagai tersangka pencurian 15 ekor ular jenis piton milik Zaenal Arifin (38)
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Dua pemuda yakni OP (20) dan RS (17) ditetapkan sebagai tersangka pencurian 15 ekor ular jenis piton milik Zaenal Arifin (38) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Atas perbuatannya, OP ditahan di ruang tahanan Mapolsek Ngantru, sementara RS tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kepada penyidik, OP mengaku penggemar reptil dan sering kopi darat (Kopdar) bersama para penggemar reptil.
Ia pernah sekali datang ke rumah Zaenal sebelum melakukan pencurian.
“Hanya sekali ke sana,” ucap Zaenal saat ditanya oleh polisi di Polsek Ngantru, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Warga Lamongan Curi 46 Tabung Elpiji di Tempatnya Bekerja untuk Lunasi Utang
Baca juga: Dituding Rangkap Jabatan Komisaris, Gibran : Tidak Aktif Lagi, Tanda Tangan Sudah Tak Laku
Namun OP mengaku hanya mencuri 10 ekor ular piton, bukan 15 ekor.
Menurut pengakuan korban, 15 ekor ular piton yang dicuri senilai Rp 133 juta.
Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo mengatakan kemungkinan lima ekor ular lainnya hilang.
“Mungkin terjatuh saat dibawa kabur. Kami masih menyelidiki jika kemungkinan sudah terlanjur dijual,” terang Widodo.
Lanjutnya, sebenarnya rumah Zaenal telah dilengkapi kamera CCTV.
Namun sebelum beraksi listrik di rumah korban dimatikan sehingga CCTV tidak berfungsi.
Tersangka lebih dulu memanjat pagar setinggi sekitar empat meter, lalu masuk ke halaman depan tempat kotak-kotak ular piton berada.
“Seluruh barang bukti kami titipkan dulu kepada yang punya. Karena kami tidak bisa merawat di sini, malah berisiko mati,” ucap Widodo.
Baca juga: Potret Adik Jan Ethes, La Lembah Manah Rayakan Ultah ke-2 di Rumah Saja
Sementara Zaenal Arifin mengatakan, ular-ular yang dicuri berusia 3-4 bulan sehingga masih sangat ringan.