Polres Jepara Tangkap Tersangka Investasi Bodong, Pernah Mangkir Saat Dipanggil
YN disangkakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman penjara empat tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - YN, tersangka kasus investasi bodong yang sempat viral di media sosial ditangkap aparat Polres Jepara.
YN ditangkap setelah sempat kabur dari pemeriksaan polisi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan, penyidik sempat melayangkan surat pemanggilan YN sebagai saksi kasus tersebut.
Namun, ia mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Panggilan kedua, YN datang didampingi pengacara.
"Setelah kami periksa sebagai saksi, saudari YN kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka, kami lakukan penahanan dengan alasan subjektif, objektif, dan pertimbangan keselamatan tersangka," terangnya, Senin (16/11/2021).
Warsono mengatakan, YN sempat berusaha kabur ke luar kota.
Baca juga: Iklim Investasi dan Ekonomi Digital RI Dinilai Sangat Menjanjikan
Yang bersangkutan juga berpindah-pindah tempat agar tak terlacak.
Atas perbuatannya, lanjut dia, YN disangkakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. YN terancam hukuman penjara empat tahun.
Dalam penyidikan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan 16 saksi.
Dari belasan saksi itu, empat orang sebagai reseller dan 12 orang sebagai korban atau anggota reseller.
"Masing-masing reseller memiliki pengikut yang menjadi korban.
Di mana, peran reseller sebagai penerus pesan dari tersangka dengan mendapat keuntungan dari tersangka, 10 persen hingga 50 persen," paparnya.
Warsono menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan investasi melalui status Whastap.
Dalam unggahannya, YN menjanjikan keuntungan sekira Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dalam waktu empat hingga lima hari.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Sempat Kabur ke Luar Kota, Bandar Arisan Bodong Jepara Akhirnya Ditahan Polisi