Pria 50 Tahun di Musi Rawas Nodai Gadis Remaja, Modus Tunggu Korban Pulang Sekolah di Depan Rumah
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Diketahui yang menjadi korbannya remaja putri 14 tahun, DA.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya remaja putri 14 tahun berinisial DA.
Sementara pelakunya pria paruh baya berinisial ARS (50).
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Remaja di Serang Dirudapaksa Kakek 73 Tahun, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban
Ia mengatakan, mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan san penyelidikan.
Dikatakan Efrannedy, berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi Aiptu Amin Zulla melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang.
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah warga di desanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti diamankan di sarang Harimau Polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Musi Rawas," kata AKP Hendrawan.
Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng
Kronologi kejadian
Peristiwa terungkap ketika pada 8 November 2021 sekitar pukul 11.00, tersangka ARS kembali menjalankan aksinya, merudapaksa korban.
Modusnya, tersangka menunggu korban pulang sekolah.
Setelah korban pulang bersama dua orang temannya, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.