Pria Paruh Baya Lecehkan Bocah 11 Tahun di Riau, Beraksi saat Korban Asyik Bermain dengan Teman
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial Al (58).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial Al (58).
Sementara korbannya sebut saja bernama Melati.
Melati kini diketahui masih berusia 11 tahun.
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono membenarkan kasus ini.
Baca juga: Tukang Sayur Lecehkan Pelajar SMP di Jawa Tengah, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ia mengatakan, pelaku terpaksa dijemput oleh Polisi dari Polsek Rambah Hilir Rokan Hulu pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Al dilaporkan ke polisi setelah melecehkan seorang anak perempuan berusia di bawah umur seminggu sebelumnya.
Kejadian bermula pada saat korban tengah bermain dengan teman sebayanya di depan rumah tetangga.
Pada saat itu, pelaku yang tengah duduk di depan rumah sudah memperhatikan korban yang tengah asyik itu.
Sesaat kemudian, ketika pelaku hendak masuk ke dalam rumah, pelaku tiba-tiba memegang alat vital (kemaluan, red) korban sebanyak satu kali.
"Korban yang masih berusia 11 Tahun itu kemudian takut dan lari ke rumahnya dan bercerita kepada orangtuanya," kata Paur.
Orang tua korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tak senonoh yang menimpa anaknya itu ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses.
Baca juga: Dijanjikan Dinikahi, Gadis di Deli Serdang Diporoti Pacar hingga Rp 48 Juta, Korban juga Dilecehkan
Lima hari setelah dilaporkan, polisi baru mengambil tindakan dengan menjemput pelaku dari rumahnya guna diperiksa.
Dalam pengakuannya itu, pelaku mengaku telah melakukan tindakan amoral kepada korban dengan cara meremas atau memegang kemaluan korban dengan tangan kanan.
"Korban saat ini sudah di visum dan pelaku juga sudah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara," tandas Paur.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasus Asusila Terhadap Anak Bawah Umur di Rohul, Pelaku Lecehkan Korban dengan Tangan Kanan
(Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan)