UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih
Kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau (Unri): Polisi resmi tetapkan Dekan FISIP Unri SH jadi tersangka, mental korban L belum pulih total.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ada perkembangan baru dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) di FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial L.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Dekan FISIP bernama Syafri Harto.
Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa Unri yang Alami Dugaan Pelecehan, Masih Tertekan hingga Takut Disalahkan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterang saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).
Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dikatakannya, Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan mahasiswi L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Namun seiring prosesnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Baca juga: Banyak Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, Ketua Komnas HAM: Kampus Tak Steril dari Kesalahan
Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal kebenaran perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Respon Kuasa Hukum Korban L
Setelah Dekan FISIP Unri itu ditetapkan sebagai tersangka, LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban L mengapresiasi langkah penyidik atas penetapan tersangka SH.