Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

Kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau (Unri): Polisi resmi tetapkan Dekan FISIP Unri SH jadi tersangka, mental korban L belum pulih total.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Ada perkembangan baru dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) di FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial L.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Dekan FISIP bernama Syafri Harto.

Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa Unri yang Alami Dugaan Pelecehan, Masih Tertekan hingga Takut Disalahkan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterang saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

Dikatakannya, Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan mahasiswi L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Namun seiring prosesnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.

Baca juga: Banyak Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, Ketua Komnas HAM: Kampus Tak Steril dari Kesalahan

Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal kebenaran perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Respon Kuasa Hukum Korban L

Setelah Dekan FISIP Unri itu ditetapkan sebagai tersangka, LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban L mengapresiasi langkah penyidik atas penetapan tersangka SH.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas