11 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian Masih Berkeliaran, Polres Batanghari Terbitkan DPO
Polres Batanghari akhirnya menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) bagi 11 tahanan yang kabur pada Senin (15/11/2021) lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Lima hari berlalu, sebanyak 11 dari 23 tahanan yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian hingga kini belum ditemukan.
Polres Batanghari akhirnya menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) bagi 11 tahanan yang kabur pada Senin (15/11/2021) lalu.
Tim gabungan baru berhasil mengamankan 12 tahanan dari 23 orang tahanan yang kabur LPKA Muara Bulian.
Dengan demikian pihak kepolisian masih memburu 11 tahanan terkait pelarian tersebut.
Rinciannya lima tahanan ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari dan tujuh tahanan lainnya diserahkan oleh pihak keluarga.
Awalnya, tahanan dinyatakan kabur sebanyak 24 orang.
Ada satu tahanan inisial RDP dengan kasus narkotika menyerahkan diri kepada petugas setelah berupaya kabur selama 1,5 jam.
Kini yang menjadi atensi sebanyak 23 tahanan dan sebanyak 12 orang telah dibawa ke Rutan Polda Jambi.
Diharapkan bantuan berupa informasi ataupun pergerakan dari seluruh masyarakat apabila menemukan DPO segera hubungi kantor polisi terdekat atau segera hubungi nomor telepon 0823-7199-1997 dan 0812-6309-0452.
Baca juga: 12 Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Ditangkap, Langsung Dibawa dan Ditahan di Polda Jambi
Berikut daftar nama tahanan yang menjadi DPO kepolisian:
1. Ito Wahyudi (36) Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
2. Dedek Armanto (33) Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam dari tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
3. Fransiscus Xaperius Rio (25) asal Kelurahan Teratai dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
4. Rikhy Evalino Akbar (25) Kelurahan Rengas Condong kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.