Ada Orang yang Ingin Balas Dendam, Pria di Sukabumi Aniaya Mantan Istri, Begini Kronologinya
Seorang wanita berinisial RR menjadi korban penganiayana oleh mantan suaminya, MR di Sukabumi, Jawa Barat.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial RR menjadi korban penganiayana oleh mantan suaminya, MR.
Insiden itu terjadi dipicu ada orang yang ingin membalas dendam ke MR.
Penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa itu bermula saat RR bermain bersama temannya, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, RR dirayu oleh seorang pria berinisial IM.
IM mengatakan, bahwa ia akan mendatangi mantan suami RR dengan maksud balas dendam karena sakit hati.
Demikian disampaikan Panit Reskrim Cibadak, Ipda Sapri.
Baca juga: Pernah Viral Karena Mengaku Hamil Saat Dianiaya Satpol PP, Pasangan Asal Gowa Jadi Tersangka
"Kemudian pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 16:45 WIB, setelah mendapatkan kabar ancaman tersebut pelaku MR menanyakan kepada RR perihal keberadaan IM," kata Sapri kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021)
RR membocorkan keberadaan IM yang sedang berada di rumah saksi berinisial Ds di Kampung Sekarwangi Kelurahan, Cibadak, Kecamatan Cibadak.
MR kemudian menanyakan keberadaaan Im pada DS. Tidak lama setelah itu, pelaku Mr mengajak temannya berinisial SA untuk mendatangi rumah DS sambil membawa samurai.
"Sesampainya di lokasi, ternyata DS tidak berada di rumahnya. Namun hanya ada IM, RR dan FH yang merupakan ibu dari DS," ujarnya.
Melihat kedatangan MR membawa sebilah samurai, maka IM langsung mengambil sebilah celurit.
Sementara RR mengambil golok di bawah kasur. Setelah itu MR langsung masuk ke dalam rumah dan menemui IM yang sedang berada di kamar dengan Ria.
Saat itu, RR didorong hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih oleh MR.
Baca juga: Suami Tega Habisi Istri di Labuhanbatu, Pelaku Aniaya Korban Lalu Ditunggu Sampai Meninggal
Baca juga: Kerap Berutang dan Main Medsos, Istri di Bandung Dianiaya Suami Pakai Golok, Ini Pengakuan Pelaku
"Lalu IM menebaskan celurit ke arah MR dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris putus," paparnya.
Dalam kondisi tersebut, MR berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.
Setelah itu MR melarikan diri dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.
"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di keoala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.
"Akibat perbuatannya, kini MR tengah mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," pungkas Sapri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ria Dibacok Mantan Suami di Cimahi, Bermotif orang Ketiga yang Ingin Balas Dendam