UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta: Naik Rp 34.859
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp3.264.884.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA- Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp3.264.884.
UMP Bangka Belitung tersebut mengalami kenaikan sebesar sebesar 1,08 persen atau Rp34.859.
Nilai UMP tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman recara resmi , Jumat (19/11/2021). Penetapan UMP itu ia umumkan di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel.
Dalam format penghitungan yang telah dilakukan itu, gubernur menyampaikan UMP Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp34.859.
Artinya, UMP Babel Tahun 2022 adalah sebesar Rp3.264.884. Kebijakan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022.
Baca juga: Bentara Budaya Jakarta Gelar Pameran Wayang, Ada yang Terbuat dari Rumput
"Angka Ini Insya Allah sudah menjadi dasar untuk membayar upah para karyawan kita. Namun, perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Terkhusus pada perusahaan terkait dengan pariwisata di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM. Ini sangat memberi dampak yang besar, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus untuk melakukan konsultasi, " kata Gubernur Erzaldi, dalam menyampaikan pengumuman UMP, Jumat (19/11/2021) di kantor gubernur.
Dia menambahkan, kedepan berkaitan dengan pengupahan pemprov berencana bakal membuat tim untuk menjalankan sistem penetapan struktur dan skala upah (Susu).
Menurutnya, dalam menentukan Susu tersebut tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja akan difasilitasi oleh tenaga fungional Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya, sehingga struktur dan skala upah ini akan mutlak dilaksanakan.
" Harapan kita tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman lagi," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan kenaikan UMP dijtehaui masih ditolak oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung.
Baca juga: DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta
Menurut, Ketua SPSI Babel, Darusman, mengatakan, SPSI tidak melibatkan diri dalam persetujuan UMP 2022.
"Saya tidak mau dikatakan naik, itu bukan naik, kita kecewa, SPSI tidak ikut melibatkan diri dalam persetujuan UMP Babel," kata Darusman.
Darusman, menambahkan walaupun UMP telah ditetapkan dirinya tidak menyalahkan gubernur. Karena penetapan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Kami tidak meyalahkan gubernur yang telah memberikan perhatian buat kami. Sudah cukup bijak, ia memang menjelaskan melaksanakan apa yang telah ditentukan aturan. Kami tidak setuju, menolak itu karena PP nomor 36 itu karena membuat formula upah menjadi seperti ini. Tidak melihat lagi realnya," tegasnya.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 5 Juta per Bungkus, Tiga Orang di Lhokseumawe Rela Jadi Kurir Sabu
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Bangka Belitung, WFM Nasution, mengatakan apabila sudah ditentukan gubernur pihaknya harus menerima dan menjalankanya.
"Kalau sudah ditetapkan dan gubernur juga diberikan kekusaan dari menteri tenaga kerja adalah gubernur ya itulah dia. Sudah kita terima saja dan jalankan," jelas Nasution.
Menurutnya, pemprov sebagai utusan pemerintah pusat, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan UMP 2022
"Kita terima secara senang hati dan pesan saya kepada pekerja diterima juga dengan senang hati dan bagi perusahaan karena sesuai peraturan kalau dia mampu bayarlah sesuai kenaikan itu," harapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Akhirnya Gubernur Tetapkan UMP Babel, Berlaku 1 Januari 2022, Kenaikan Hanya Rp34.859
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.