Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Kasus Tambang di Kejati Sulawesi Tenggara Diwarnai Aksi Saling Dorong

Para pengunjuk rasa mendesak Kejati Sultra bersikap transparan terkait kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap Wang Dezhou.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Demo Kasus Tambang di Kejati Sulawesi Tenggara Diwarnai Aksi Saling Dorong
TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar
Ricuh demo kasus tambang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Jumat (19/11/2021) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diwarnai saling dorong dan lempar ban bekas antara pengunjuk rasa dengan petugas keamanan Kejati Sultra, Jumat (19/11/2021) sore.

Para pengunjuk rasa itu mendesak Kejati Sultra bersikap transparan terkait kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap Wang Dezhou yang diduga dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Sultra dengan nomor laporan: LP/405/IX/2020/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 9 September 2020 lalu.

Polda Sultra sudah menetapkan Vebriyanti A Tajuddin sebagai tersangka dan melimpahkan kasus itu ke Kejati Sultra.

Kericuhan terjadi saat puluhan pengunjuk rasa berupaya menerobos barikade petugas keamanan di kantor Kejati Sultra.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan hingga terjadi ricuh saat pengunjuk rasa memaksa menemui perwakilan Kejati Sultra.

Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Menteri Pertanian

Tak hanya itu, kemarahan menyulut pengunjuk rasa saat ban bekas yang dibakar ditendang keluar petugas keamanan Kejati Sultra.

Berita Rekomendasi

Aksi tersebut kemudian dibalas sejumlah pengunjuk rasa di depan kantor Kejari Sultra dan adu jotos nyaris terjadi.

Kericuhan berhasil mereda, ketika pengunjuk rasa ditemui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno.

Koordinator Aksi, Jumadil mempertanyakan proses hukum yang tengah bergulir di Kejati Sulawesi Tenggara.

"Kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan, tapi anehnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka," kata Jumadil usai demo.

Sementara itu, Sugiatno mengatakan, kasus ini sudah tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Ricuh demo kasus tambang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Jumat (19/11/2021) sore.
Ricuh demo kasus tambang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Jumat (19/11/2021) sore. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Namun, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra ini, pihaknya akan mengoreksi tahap P-21 tersebut jika terdapat kekeliruan.

"Bagian pidum (pidana umum) dan jaksa penelitinya sedang melakukan eksaminasi di Kejaksaan Agung," katanya.

"Kasus ini akan lanjut (penuntutan) atau tidak tergantung hasil eksaminasi itu," kata Sugianto menambahkan.

Sugiatno menyampaikan kepada pengunjuk rasa, hasil eksaminasi akan keluar dalam satu minggu ke depan. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Demo Kasus Tambang Ricuh di Kejati Sulawesi Tenggara, Pengunjuk Rasa Saling Dorong, Lempar Ban Bekas

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas