Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Y Nekat Curi Motor Polisi Karena Ingin Punya, Kini Ditahan Polisi

Y (53) ditangkap polisi karena mencuri motor RX King milik anggota Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Y Nekat Curi Motor Polisi Karena Ingin Punya, Kini Ditahan Polisi
ilustrasi Y (53) ditangkap polisi karena mencuri motor RX King milik anggota Polres Bangka Barat 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Curhatan Aipda A yang Dimutasi Usai Lapor Dugaan Pencurian 3 Polisi Temannya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi, Mengaku Pengin Punya tapi Tak Mampu Beli

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas