7.161 Kartu Bansos Belum Terdistribusi, Risma Minta Pemkab Nganjuk Selesaikan Senin Besok
Menurut Risma, sudah tidak ada hambatan dalam penyaluran bantuan, baik dengan alasan rekening terblokir atau data ganda
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera mendistribusikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum disalurkan.
Berdasarkan data yang tersedia, untuk BPNT/Kartu Sembako, terlihat bahwa pada bulan September sebanyak 3.582 KKS belum terdistribusi.
Kemudian pada bulan Oktober sebanyak 3.579 KKS belum terdistribusi sehingga total terdapat 7.161 KKS yang belum terdistribusi di Kabupaten Nganjuk.
"Saya minta hari Senin besok semuanya sudah clear. Semua KPM harus sudah menerima bantuan secara cash. Ini sudah bulan November pak. Sudah tidak ada waktu lagi," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Risma juga meminta pihak bank milik negara (Himbara) untuk mempercepat proses pencairan bantuan.
Baca juga: Kementerian PUPR Bedah Rumah di Pandeglang, Penerima Bantuan Dapat Rp 20 Juta
Menurut Risma, sudah tidak ada hambatan dalam penyaluran bantuan. Baik dengan alasan rekening terblokir atau data ganda.
"Blokir sudah kami buka semua. Jadi tidak ada alasan blokir," kata Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya ini juga menyoroti data di Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data yang tersaji, terdapat 2017 KKS yang belum terdistribusi dikarenakan KPM meninggal dunia.
Data ini menimbulkan pertanyaan karena pendamping menyatakan dari KPM yang meninggal dunia, tidak ada ahli waris.
Risma juga menyoroti adanya transaksi pencairan bantuan yang tidak semestinya.
Dirinya menemukan adanya KKS yang berada di tangan pendamping, KPM yang belum menerima bantuan sejak Januari, dan pencairan banyak namun tidak segera diserahkan kepada KPM.
Mensos mengingatkan, agar para pemangku kepentingan bekerja profesional dan akuntabel dalam penyaluran bantuan sosial.
"Dengan alasan apapun tidak bisa KKS dibawa pendamping. KKS harus tetap di tangan penerima manfaat," pungkas Risma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.