Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian Ditangkap, Polisi Masih Buru 9 DPO Lainnya

Dengan penangkapan dua tahanan Yunus dan Ledi Azwar, kini DPO dari kepolisian berjumlah sembilan orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian Ditangkap, Polisi Masih Buru 9 DPO Lainnya
Istimewa
Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari berhasil mengamankan dua tahanan kabur dari LPKA Muara Bulian yang masuk dalam DPO. 

TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Setelah beberapa hari melakukan pencarian, tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari akhirnya berhasil mengamankan Yunus (47) dan Ledi Azwar (32).

Yunus dan Ledi Azwar adalah dua tahanan yang kabur dari LPKA Muara Bulian beberapa waktu lalu hingga masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Keduanya dari Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV terlibat kasus narkotika.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ledi dan Yunus diamankan Tim Gabungan di wilayah hutan Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV pada Jumat (19/11/2021) sore.

Dengan penangkapan dua tahanan tersebut, kini DPO dari kepolisian berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya sebanyak 23 tahanan yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian pada Senin (15/11/2021) lalu.

Diinformasikan sebelumnya, ada 11 tahanan yang masih buron, secara resmi pada Jumat (19/11/2021) kemarin sudah dimasukkan ke dalam DPO pihak kepolisian.

Baca juga: 11 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian Masih Berkeliaran, Polres Batanghari Terbitkan DPO

BERITA REKOMENDASI

Tim gabungan saat ini baru berhasil mengamankan 14 tahanan dari 23 orang tahanan yang kabur.

Pihak kepolisian masih memburu sembilan DPO lagi yang saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga Tim Gabungan masih melakukan pencarian.

Sementara itu, diketahui tujuh tahanan ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari dan tujuh tahanan lainnya diserahkan oleh pihak keluarga.

Awalnya, tahanan dinyatakan kabur sebanyak 24 orang. Ada satu tahanan inisial RDP dengan kasus narkotika menyerahkan diri kepada petugas setelah ada upaya kabur selama 1,5 jam.

Kini yang menjadi atensi pihak kepolisian berdasarkan informasi yang dihimpun sebanyak 23 tahanan dan sebanyak 12 orang telah dibawa ke Rutan Polda Jambi dan dua yang baru ini dibawa ke Mapolres Batanghari.

DPO Polres Batanghari yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian pada Senin (15/11/2021) lalu.
DPO Polres Batanghari yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian pada Senin (15/11/2021) lalu. (Istimewa)

Diharapkan bantuan berupa informasi ataupun pergerakan dari seluruh masyarakat apabila menemukan DPO segera hubungi kantor polisi terdekat atau segera hubungi nomor telepon 0823-7199-1997 dan 0812-6309-0452.

Berikut daftar nama tahanan yang menjadi DPO kepolisian:

1. Ito Wahyudi (36) Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

2. Dedek Armanto (33) Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam dari tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

3. Fransiscus Xaperius Rio (25) asal Kelurahan Teratai dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

4. Rikhy Evalino Akbar (25) Kelurahan Rengas Condong kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

Baca juga: 12 Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Ditangkap, Langsung Dibawa dan Ditahan di Polda Jambi

5. Mat Tarjamin (52) Desa Bungku Kecamatan Bajubang kasus tindak pidana pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2020.

6. Eggy S Bentala (29) warga Citra Palem Kecamatan Muara Bulian terjerar kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

7. M Sobri Harahap (27) Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian dari kasus tindak pidana pasal 114 Jo 132 sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 (1) lebih subsidar 127 ayat 1 Huruf A UU RI no.35 tahun 2009 Narkotika.

8. Sodikun (32) Desa Sungai Buluh Kecamatan Bajubang terkait kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No 11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP.

9. Joko Purnomo (30) Desa Suka Jaya Kecamtan Banyu Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No.11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) KE 1E KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lagi, Tim Gabungan Amankan 2 Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian, 9 DPO Masih Diburu

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas