Petani di Malang Bacok Istri Siri Menggunakan Celurit, Pelaku Ditangkap Saat Kabur Keluar Kota
Pelaku emosi karena istri sirinya tidak mau diajak pindah tempat tinggal dari gubuk yang selama ini ditinggali
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinsial T (51), warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, adalah M (61) yang tak lain merupakan suami siri korban.
Ternyata pelaku pembacokan adalah pria berinisial M yang tak lain suami korban sendiri.
Usai melakukan aksinya, M berniat kabur ke luar kota namun niatnya berhasil digagalkan polisi.
Pria asal Gedangan tersebut ditangkap Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021).
"Terduga pelaku ditangkap di daerah Blitar dengan membawa motor matic.
Baca juga: ABG OKU Selatan Jadi Korban Pembunuhan, Begini Sadisnya Pelaku Beraksi
Ia katanya mau ke Tulungagung usai tewaskan istri sirinya itu," beber Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus pada Minggu (21/11/2021).
Kata AKBP Bagoes Wibisono, pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena dipicu pertengkaran sengit keduanya.
Pelaku emosi karena istri sirinya tidak mau diajak pindah tempat tinggal dari gubuk yang selama ini ditinggali.
"Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku.
Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya," ungkap AKBP Bagoes Wibisono.
Pelaku mengaku merasa tidak enak hati karena tanah yang ditinggalinya tersebut bukan milik pribadi melainkan milik orang lain.
"Tidak ada rencana pembunuhan.
Pelaku emosi dan langsung menebas korban pakai senjata tajam semacam celurit.