Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Terkait Penangkapan Ditolak Hakim PN Bandung
Pemohon dalam hal ini AZ dan kuasa hukumnya dinilai hakim tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdulrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gugatan praperadilan yang diajukan Amira Zahra (AZ), salah satu tersangka kasus pinjol ilegal kandas.
Gugatan ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan menolak gugatan praperadilan AZ dibacakan Yuli, hakim tunggal dalam perkara ini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (22/11/2021).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yuli, dalam amar putusannya.
Pemohon dalam hal ini AZ dan kuasa hukumnya, dinilai hakim tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan.
Baca juga: Bareskrim Belum Berencana Ambil Alih Kasus Pria di Jakbar Hampir Bunuh Diri Karena Diteror Pinjol
Berbeda dengan termohon yakni Ditreskrimsus Polda Jabar yang dianggap dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.
Hakim menilai proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polda Jabar sudah sesuai prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, kuasa hukum Amira Zahra (AZ), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, atas penetapan sebagai salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal oleh Polda Jabar.
Ada beberapa hal yang ingin diuji oleh pemohon dari termohon. Pertama, masalah penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujar Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ, di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (8/11/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penangkapan Tersangka Pinjol Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jabar Dinyatakan Sah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.