M Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama Berada di Polres Ciamis, Begini Penjelasan Kapolres
Tersangka kasus penistaan agama M Kece sudah lima hari di ruang tahanan Polres Ciamis, Jawa Barat.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS- Tersangka kasus penistaan agama M Kece sudah lima hari di ruang tahanan Polres Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres mengatakan M Kece adalah titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis.
warga Cimerak Kabupaten Pangandaran, tersangka kasus penistaan agama,
“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.
Tersangka M Kece brada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Baca juga: Mobil Brio Tertusuk Besi Saat Kecelakaan Tunggal di Aceh Besar, Menewaskan 1 Orang
“Berada di ruang terpisah,” katanya.
Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.
Wahyu juga belum bisa memastikan sampai kapan MK dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Sampai saat ini kami juga belum tahu sampai kapan tersangka MK dititipkan di sini. Dan kapan perkaranya mulai disidangkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan PN. Tugas kami adalah menjamin tersangka MK aman, termasuk nanti ketika pengawalan antar jemput ke persidangan,” katanya.
Posisi Polres Ciamis menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan tersangka MK sebagai tahanan titipan PN Ciamis.
Baca juga: Foto Bareng Natalius Pigai, Pengacara Klaim Farid Okbah Tak Diskriminatif Terhadap Orang Beda Agama
“Kalau ditanya kapan perkaranya mulai disidangkan, itu sudah menjadi kewenangan PN Ciamis. Sampai hari ini kami pun belum menerima jadwal (jadwal sidang dari PN),” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi
Pesan Keluarga
Youtuber M Kece menjadi sorotan masyarakat terkait duguaan penistaan agama, keluarga merasa miris.
M Kece atau yang disebut Kosman oleh keluarganya merupakan satu warga di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Semenjak M Kece ditangani polisi, kondisi rumahnya sepi tanpa penghuni.
Kakak ipar M Kece, Yahya (70) menyayangkan perbuatan adik iparnya yang bikin heboh.
"Sing nyaah ka diri, ulah dipake bae eta elmu kos. Aang nyaah ka maneh (harus sayang terhadap diri, jangan memakai ilmu itu terus (ilmu yang menyesatkan). Kaka sayang kamu (M Kece)," ujarnya sambil menangis sedih saat ditemui wartawan di dekat rumah M Kece, Kamis (18/11/2021) siang.
Baca juga: Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 11 Pelajar MTs Harapan Baru di Sungai Cileueu Ciamis
Ia juga menyuruh, agar M Kece segera sadar dan mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya.
"Maneh eureunan ka nu etah teh, ganti deui kana agama Islam anu asli agama Allah anu nyaaheun ka maneh (kamu berhenti "perbuatannya" dan mengikuti agama Islam yang sebenarnya yang menyayangi kamu (M Kece)," ucapnya.
Karena perbuatannya, M Kece menjadi sorotan masyarakat dan juga banyak membencinya.
"Aang nyaah ka maneh, meuni sangsara, pada ngahina, pada ngabenci, meuni saalam dunya ka maneh pada ngabenci kos, nggeus eureunan eta kos. (Kaka sayang kamu, sampai sengsara, pada menghina, pada membenci, sampai sealam dunia membenci kamu (kos/ M Kece), sudah berhenti kos)," ucap Yahya.
"Aang nitip, sing nyaah ka diri seorang, lamun teu nyaah sorangan areka kusaha deui?(Kaka titip, harus sayang terhadap diri sendiri Kalau tidak sayang diri sendiri, mau oleh siapa lagi, titip harus sayang sendiri kos). (Penulis: Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama yang Dilumuri Tinja itu Kini Ada di Polres Ciamis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.