Pasca Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila, Johanes Imanuel Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Kapolda NTT memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Pria yang sebelumnya berpangkat bripda itu menggugat Kapolda NTT karena tak terima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H mengaku siap dengan gugatan tersebut.
"Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Kombes Pol Rishian, Minggu (21/11/2021) di Mapolda NTT.
Gugatan tersebut diterima Polda NTT sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.
Baca juga: 4 Pegawai Dishub OKI Berstatus Tenaga Kerja Suka Rela Dipecat Karena Pungli
Johanes Imanuel Nenosono dipecat bulan September 2021, menurut Kombes Pol Rishian, sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.
"Karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," paparnya.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
"Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya," ujarnya.
Jika pembinaan itu belum ada perbaikan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Polda juga, kata dia, sudah melaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.
Awal kasus bermula saat Johanes Imanuel Nenosono diketahui telah menghamili seorang wanita.
Baca juga: Polisi Ini Nangis-nangis Karena Dipecat, Kapolres Ungkap Berbagai Kasusnya
Hingga wanita itu melahirkan, Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Hal tersebut sesuai fakta persidangan.
"Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan," jelas Kabidhumas Polda.
Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP. Tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan, ia juga telah melakukan disersi," jelasnya.
Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
"Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang, namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN