Ternyata Ada Unsur Dendam dalam Kasus Perampokan di Gudang Rokok Camel Solo
Pelaku berinisial RS alias S (21) warga Wonogiri merupakan mantan satpam gudang tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terungkap kasus perampokan yang terjadi di gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo diwarnai unsur dendam.
Pelaku tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Suripto (33) warga Wonosegoro, Boyolali.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial RS alias S (21) warga Wonogiri merupakan mantan satpam gudang tersebut.
"Jadi karena terkena indisipliner, pelaku dilakukan pemutusan kerja dari manajemen," ucap Ade, Senin (22/11/2021).
Menurut Ade, tersangka sering tidak masuk, kemudian korban yang sering menggantikan.
Baca juga: Perampokan Gudang Rokok di Solo Diduga Kuat Melibatkan Orang Dalam, Ini Penjelasan Kapolresta
"Kemudian korban mengadukan hal ini pada manajemen, dua bulan lalu pelaku dipecat.
Ini yang membuat pelaku dendam.
Dia memang berencana menghabisi korban," ungkapnya.
Dia menjelaskan, korban dibunuh menggunakan sebatang linggis berukuran 30 sentimeter.
Setelah menghabisi nyawa korban pelaku menggondol brangkas berisi uang tunai Rp 310 juta.
"Jadi ada motif dendam dan ekonomi.
Uang hasil pencurian untuk bayar hutang, membeli motor, membeli perhiasan, dan ditabung," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.