Berbuat Mesum dalam Mobil di Jambi, Sejoli Ini Didenda Adat Senilai Rp 5 Juta dan Dinikahkan
Kedua orang tua mereka dan kades asal kedua sejoli ini pun ikut dipanggil guna mengikuti sidang adat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Herupitra
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sanksi berat dijatuhkan kepada sejoli yang kepergok bergoyang dalam mobil di Kota Sungai Penuh.
Pasangan berinisial DSM (27) dan GN (27) dibawa ke kantor desa serta dijatuhi denda adat.
Sanksi diberikan lembaga adat Koto Renah.
Disaksikan kedua orang tua mereka, pasangan itu didenda adat 1 ekor kerbau, 100 gantang beras setara 150 kilogram.
Namun, dinilai dengan uang.
"Dengan pertimbangan lembaga adat, dinilai dengan uang Rp 5 juta rupiah," kata Pjs Kades Koto Renah, Afiantoni.
Baca juga: Bertemu Pimpinan MUI, Mahfud Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Teroris Terbuka dan Sesuai Prosedur
Perempuan dan laki-laki melakukan ijab kabul atau dinikahkan sesui agama masing-masing.
"Yang jelas kedua pihak mau nikah, dan memberi sanksi adat, uang sanksi adat itu dipergunakan untuk cuci kampung?
Itu tergantung lembaga adat dan tokoh pemuda," ungkap kades.
Diberitakan sebelumnya, mobil bergoyang yang sedang parkir di pinggir jalan hebohkan warga.
Saat didekati dan dilihat, ternyata didalamnya ada pasangan pria dan wanita tanpa busana.
Warga menduga, di dalam mobil itu mereka melakukan perbuatan tak senonoh hingga membuat mobil goyang sendiri.
Saat digerbek, dua sejoli yang ada di dalam mobil yakni, DSM (27) dan wanitanya GN (27) berada di kursi belakang.