Digugat Eks Anggota Polisi, Irjen Pol Lotharia : 'Saya Siap Hadapi Gugatan Itu'
Johanis rupanya tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Penggugat adalah mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24).
Johanis rupanya tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila.
Dia dipecat pada September 2021, berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021.
Johanis melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Johanis dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan anak namun Johanis tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Pengakuan Perekam dan Penyebar Video Asusila di Garut, AS Mengaku Sakit Hati
Dia juga tidak mengakui anak itu darah dagingnya.
Sebelum sang wanita melahirkan, Johanis sempat menyuruh untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Hal tersebut sesuai fakta persidangan.
Johanis juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.
Hal yang memberatkan, Johanis melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Irjen Lotharia menyatakan siap menghadapi gugatan.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Irjen Lotharia melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11).