Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digugat Eks Anggota Polisi, Irjen Pol Lotharia : 'Saya Siap Hadapi Gugatan Itu'

Johanis rupanya tidak terima dirinya dipecat dengan alasan melakukan perbuatan asusila

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Digugat Eks Anggota Polisi, Irjen Pol Lotharia : 'Saya Siap Hadapi Gugatan Itu'
DOK.POS-KUPANG.COM
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum 

Berikutnya, Brigpol Yohanes Efni H Nani (37), Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), Briptu Anggryd Tefbana (28), dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28).

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.

Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.

Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Rekomendasi Untuk Anda

Irjen Lotharia mengatakan, 13 anggota yang dipecat merupakan kasus lama sejak tahun 1995.

"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," ujar Irjen Lotharia.

Ia menyebut seharusnya ada 17 anggota yang harus dipecat, namun empat orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.

"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tegasnya. *

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Eks Polisi Gugat Kapolda NTT, Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas