Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?
Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penganiayaan siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penganiayaan siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan pemeriksaan saksi-saksi akan terus bertambah guna diminta keterangannya.
"Sejak dilaporkan kemaren sudah 9 orang saksi diperiksa, tapi masih ambil lagi keterangan saksi yang lain. Jadi masih bertambah," ujarnya dikutip Tribunnews dari Tribun Batam, Selasa (23/11/2021).
Terkait sekolah, Suherman menjelaskan masih memeriksa keterangan saksi lain. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada diminta keterangan dari pihak sekolah.
"Ini masih menunggu keterangan saksi tapi kemungkinan dimintai keterangan tetap ada," ujarnya.
Baca juga: Yayasan Anak Masa Depan Indonesia Kecam Kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam
Kasus dugaan penganiyaan siswa SMK SPN Dirgantara Batam ini mencuat saat orangtua korban melapor kejadian yang menimpa anaknya pada 25 Oktober 2021 ke KPPAD Kota Batam.
Dalam peristiwa itu ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Penyidik bahkan sudah memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk CCTV sekolah. Dalam rekaman CCTV juga ditemukan foto foto dalam bentuk penganiayaan.
Jika nantinya sudah ditemukan dua barang bukti, mak proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Di samping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak
Sekolah bisa ditutup
Kasus dugaan tindak penganiayaan siswa di SMK SPN Dirgantara Batam berbuntut terancamnya diberikan sanksi terhadap sekolah penerbangan tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Irmendes, menyatakan akan ada beberapa sanksi yang kemungkinan akan diberikan kepada SPN Dirgantara Batam.