Cegah Korupsi, KPK Perkuat Pendampingan dan Pengawasan di Papua
KPK minta segenap pihak di Papua mengintensifkan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta segenap pihak dan insan inspektorat serta auditor di Papua mengintensifkan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.
Hal ini disampaikan Alex dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, di Aula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua, Selasa (23/11/2021).
“MCP (Monitoring Center for Prevention) di Papua masih rendah,” ujar Alex lewat keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Penyelidikan Kasus Tak Boleh Diungkap ke Publik
Terkait hal tersebut, lanjut Alex, KPK meminta segenap pihak untuk bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi.
“KPK telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan BPKP untuk selanjutnya monitoring MCP akan dilakukan oleh Kemendagri sebagai instansi pembina pemda dan BPKP yang memiliki perwakilan di setiap provinsi. Harapannya, akan lebih efektif,” terang Alex.
KPK, sambung Alex, mendorong inspektorat dapat menjadi kepanjangan tangan KPK.
Karena, lanjutnya, inspektorat adalah pelaksana program pengawasan di daerah.
“Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi,” ujar Alex.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Segera Paparkan Konsep Penyelesaian Konflik Tanpa Peperangan di Papua
Lebih lanjut Alex memaparkan bahwa program koordinasi supervisi KPK tidak hanya pencegahan, tetapi juga penindakan.
Tidak kurang dari 266 laporan masyarakat, katanya, yang KPK terima dari Papua.
“Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses,” ujarnya.
Namun, Alex memahami, bahwa kapasitas inspektorat masih terbatas.
Meskipun, katanya, dari aspek aturan, Inspektorat harus punya Irban Investigasi dan faktanya belum semua punya.
Hal ini, katanya, menjadi tugas BPKP ke depan.
Baca juga: KPK Timbang-timbang Terima Justice Collaborator AKP Robin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.