Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Kemensos Minta Mabes Polri Bertindak Tegas pada Pelaku
Evy menyatakan, dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan atensi serius terkait dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur.
Kementerian Sosial telah melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespon masalah ini.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini (23/11/2021) untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.
Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Tetapkan Tersangka?
“Hari ini kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy Flamboyan Minanda melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Evy menyatakan, dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.
Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban.
Penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah, karena ia mengalami trauma.
Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.
Disinilah diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.
“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy.
Baca juga: FAKTA Bocah Korban Rudapaksa di Malang: Anak dari Pria ODGJ, Uang Dicuri, hingga Dituduh Pelakor
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggungjawab panti asuhan putri di Malang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.