Sudah Periksa 55 Saksi, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kini Dilimpahkan ke Polda Jabar
Saat ini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengabarkan saat ini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kasus ini diketahui dilimpahkan ke Polda Jabar per 15 November kemarin.
Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian setempat sudah memintai keterangan dari 55 saksi.
Karena belum menemukan siapa dalangnya, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Waktu untuk efektivitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kita tarik. Jadi (dilimpahkan) 15 November kemarin."
"Ya akan dipelajari lagi, memang keseluruhannya pemeriksaan tersebut itu sebanyak 55 saksi yang dimintai keterangan," kata Erdi, dikutip dari Kompas TV, Rabu (24/11/2021).
Erdi menyebut pihaknya akan memperdalam pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Nanti kita pelajari lagi oleh Polda Jabar. Apabila memang sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa diminta, ya mungkin itu akan difokuskan lagi," jelas Erdi.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan ibu bernama Tuti suhartini dan anaknya yang bernama Amalia Mustika Ratu ini terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Di mana jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil.
Meski sudah berlalu tiga bulan, namun polisi belum menemukan siapa dalang pembunuhan terhadap ibu dan anak ini.
Diduga Kejahatan Luar Biasa, Mungkin Sudah Terencana
Sebelumnya pada September 2021 lalu, Erdi menyebut kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat ini merupakan kejahatan luar biasa.
Bahkan, kata Erdi, kemungkinan juga kasus ini sudah terencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.