Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Selebgram Aceh Denda Rp 15 Juta Karena Kerumunan di Pasar Inpres

Selebgram asal Aceh Herlin Kenza dan terdakwa lainnnya KS dituntut denda Rp 15 juta karena membuat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Tuntut Selebgram Aceh Denda Rp 15 Juta Karena Kerumunan di Pasar Inpres
Net
Ilustrasi Selebgram asal Aceh Herlin Kenza dan terdakwa lainnnya KS dituntut denda Rp 15 juta karena membuat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Selebgram asal Aceh Herlin Kenza dan terdakwa lainnnya KS dituntut denda Rp 15 juta karena membuat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (25/11/2021).

Sidang dipimpin majelis hakim Budi Sunanda, beserta Sulaiman M dan Mustabsyirah, yang pettama digelar untuk terdakwa KS.

Usai sidang dibuka, maka langsung JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir SH MH , membacakan isi tuntutan.

Dimana isi tuntutan, meminta KS membayar denda Rp 15 juta.

Selanjutnya, sidang kedua dengan terdakwa HK.

Agendanya sama, berupa tuntutan.

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Tewas Terseret Arus Sungai Alas, Diduga Penyakit Epilepsi Kambuh Saat BAB

Berita Rekomendasi

JPU pun membaca tuntutan, yakni meminta HK membayar denda Rp 15 juta.

Bila tidak mau membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Setelah itu sidang ditunda, akan dilanjutkan pada Senin (29/11/2021), dengan agenda putusan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Menghilang 3 Minggu, Wanita Aceh Selatan Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Kebun Sawit

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.

Sehingga aqal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dati polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13/10/2021) lalu.

Baca juga: Penanganan Medis Kepada Pemain Persiraja Banda Aceh Jadi Sorotan

Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan perkara ke PN Lhokseumawe, untuk proses sidang.(Penulis: Saiful Bahri)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sidang Perkara Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Dituntut Bayar Denda Rp 15 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas