Tusuk Leher Tetangga Hingga Tewas, Andika Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Medan memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Anang Kosin
Editor: Erik S
Selanjutnya keduanya pun mengambil uang sebesar Rp 1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok sampurna dan sepeda motor.
Lalu sekira pukul 09.00 WIB saksi Riachat Napitupulu (kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tidak bernyawa.
"Kemudian Riachat pergi ke rumah Lisbet dan melihat luka tertusuk kemudian membawa Lisbet ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Jaksa.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa Muhammad Anang dan Muhammad Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian, namun karena Muhammad Afrizal berusaha melawan, kemudian dilakukan tindakan tegas hingga Afrizal meninggal dunia.
Dikatakan Jaksa, bahwa selain mengakibatkan Lisbet meninggal dunia, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Lisbet mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dihukum Seumur Hidup, Anang Ucap Terima Kasih ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan