Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tusuk Leher Tetangga Hingga Tewas, Andika Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Medan memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa  Muhammad Anang Kosin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Tusuk Leher Tetangga Hingga Tewas, Andika Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa  Muhammad Anang Kosin 

Lalu sekira pukul 09.00 WIB saksi Riachat Napitupulu (kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tidak bernyawa.

"Kemudian Riachat pergi ke rumah Lisbet dan melihat luka tertusuk kemudian membawa Lisbet ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Jaksa.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa Muhammad Anang dan Muhammad Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian, namun karena Muhammad Afrizal berusaha melawan, kemudian dilakukan tindakan tegas hingga Afrizal meninggal dunia.

Dikatakan Jaksa, bahwa selain mengakibatkan Lisbet meninggal dunia, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Lisbet mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dihukum Seumur Hidup, Anang Ucap Terima Kasih ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas