Beraksi Pakai Motor Sport, Pemuda di Lampung Jambet Ponsel Mahasiswi
Warga jalan Ratai, Mesuji, Lampung itu berdalih tak memiliki uang untuk membayar utang, sehingga nekat melakukan penjabretan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Pemuda 21 tahun, Ibnu Khoir (21) menjambret dompet yang berisikan ponsel milik seorang mahasiswi.
Tidak main-main, pelaku menjambret menggunakan motor sport Yamaha R15.
Warga jalan Ratai, Mesuji, Lampung itu berdalih tak memiliki uang untuk membayar utang, sehingga nekat melakukan penjabretan.
Baca juga: Oknum Satpam Nekat Beli HP Pakai 78 Lembar Uang Palsu, Kini Mendekam di Tahanan Polres Pringsewu
Aksi penjabretan dilakukan oleh Ibnu Khoir seorang diri di Jalan Diponegoro, Telukbentung Utara pada Jumat (19/11/2021) malam silam.
Korbannya seorang mahasiswi yang sedang berboncengan.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Lampung, Kamis (25/11/2021), tersangka Ibnu mengakui perbuatannya.
Ia mengaku memiliki utang kepada temannya bernama Wahyu (21), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saya pinjam HP dia (Wahyu) untuk bayar cicilan motor. Lalu dia nagih HP-nya. Sementara saya tidak punya uang," kata Ibnu.
Baca juga: Penampakan Bom Udara Berat 6 Kilogram di Boyolali, Awalnya Dikira Besi Berkarat
Karena tak bisa mengembalikan HP yang dipinjam itu, tersangka Wahyu menyarankan Ibnu untuk melakukan aksi kejahatan.
Atas saran tersebut, Ibnu berhasil mendapatkan dua unit ponsel hasil menjambret.
Nahas, tiga hari berselang tim opsnal Tekab 308 Dirreskrimum Polda Lampung berhasil menciduk para tersangka.
Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold melalui Wadirkrimum AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka akhirnya diamankan beserta barang bukti hasil curian.
"Berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat menjambret," jelas Hamid.
Baca juga: Dusun Banjaran Klaten Zona Merah, 23 Warga Positif Corona, Mayoritas Anak-anak
Hamid menjelaskan, Ibnu berperan sebagai eksekutor tunggal.
Sementara Wahyu berstatus sebagai penadah atau orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pertama kami mengamankan tersangka Wahyu. Dari keterangan tersangka ini, akhirnya diketahui keberadaan tersangka Ibnu," imbuh Hamid.
Hamid menyebut, kedua tersangka diamankan di kamar kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.
"Tersangka Ibnu merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung. Sedangkan temannya Wahyu ini merupakan tunakarya asal Kota Bekasi," kata Hamid.
Baca juga: Bawa Kabur 13 Mobil Rental, Pasutri di Brebes Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.
Adapun Ibnu dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Sedangkan tersangka Wahyu dijerat pasal 365 KUHPidana jo 55 KUHPidana jo 56 KUHPidana atau 480 KUHPidana.
"Untuk tersangka Wahyu, hukuman maksimalnya empat tahun penjara," kata Hamid.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gunakan Motor Yamaha R15, Mahasiswa di Bandar Lampung Jambret Ponsel Milik Mahasiswi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.