Oknum Satpam Nekat Beli HP Pakai 78 Lembar Uang Palsu, Kini Mendekam di Tahanan Polres Pringsewu
Oknum satpam asal Bandar Lampung ditangkap polisi karena membeli Handphone (HP) menggunakan uang palsu (upal).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Oknum satpam asal Bandar Lampung, Hendra Saputra (32) ditangkap polisi .
Pasalnya pelaku membeli Handphone (HP) menggunakan uang palsu (upal).
Hendra membeli HP secara COD (Cash On Dilevery) kepada Bondan Gatot Isnaeni (23) warga Kecamatan Ambarawa, Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin di Kantor Telkom Pringsewu.
"Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 78 lembar untuk membeli HP," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 25 November 2021.
Baca juga: Penampakan Bom Udara Berat 6 Kilogram di Boyolali, Awalnya Dikira Besi Berkarat
Baca juga: Dusun Banjaran Klaten Zona Merah, 23 Warga Positif Corona, Mayoritas Anak-anak
Sehingga nilai uang tersebut Rp 3,9 juta untuk HP Oppo Reno 6.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3,9 juta tersebut.
Sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikkan dan mendapati keberadaan pelaku.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Pringsewu menjemput pelaku ke kediamannya, Rabu, 24 November 2021 sore sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Bawa Kabur 13 Mobil Rental, Pasutri di Brebes Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Pelajar SMP di Pamulang dan Depok Peringati Hari Guru dengan Tawuran, Golok hingga Pedang Disita
Kini pelaku Hendra digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Pringsewu atas perbuatannya tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Oknum Satpam Asal Bandar Lampung Diringkus, Beli HP Pakai Uang Palsu 78 Lembar,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.