UMK Kota Bandung 2022 Naik, Wali Kota Bandung: Tunggu Keputusan Pemprov Jabar
Pemerintah Kota Bandung menetapkan UMK 2022 naik menjadi lebih dari Rp 3,6 juta, nantinya menunggu pengesahan dari Pemprov Jabar.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Bandung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 menjadi Rp 3,74 juta.
Jumlah tersebut, naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 3,62 juta.
Artinya, UMK Kota Bandung naik Rp 118.000.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, kenaikan UMK saat ini menunggu pengesahan Pemprov Jawa Barat.
"Alhamdulillah sudah selesai (UMK). Sekarang tunggu putusan provinsi."
"Angka 3 koma sekian persen itu kan sudah dibahas di dewan pengupahan yang unsurnya ada dari Pemkot Bandung, Apindo, dan serikat buruh lewat rapat," katanya.
Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Diketahui, besaran UMK Kota Bandung yang sudah ditetapkan merupakan hasil musyawarah perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan.
Keputusan diajukan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menunggu keputusannya.
Dikutip dari Tribun Jabar, Oded juga menyampaikan adanya keluhan yang disampaikan oleh pihak pengusaha maupun buruh terkait UMK.
Meski demikian, dalam penyampaian aspirasi berjalan dengan kondusif.
Seperti buruh menginginkan adanya UMK yang besar, sedangkan pengusaha tak mau terlalu besar.
"Ada saja keluhan dari pengusaha dan buruh. Mereka curhat ke saya sering. Masalah upah ini kan sudah diatur dalam undang-undang dan dibahas di dewan pengupahan."
"Alhamdulillah Kota Bandung kondusif apalagi dalam menyampaikan aspirasinya tak melakukan hal-hal yang anarkis. Jadi, saya mengapresiasinya," ucap Wali Kota Bandung.
Baca juga: Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Jumlah tersebut, hanya naik Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Selanjutnya, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat pun menetapkan upah minimum di wilayahnya berdasarkan kesepakatan di Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.
Massa Buruh Kota Bandung Minta UMK Naik 10 Persen
Sebelumnya, Balaikota Bandung digeruduk massa buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).
Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 10 persen.
Massa buruh pun sempat mengelilingi komplek Balaikota ditemani langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bandung Bandung, Arif Syaifudin.
Arif mengungkapkan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara menyeluruh terkait ketetapan UMK lantaran harus berkoordinasi dahulu dengan Wali Kota Bandung, Oded M Danial tentang aspirasi yang buruh sampaikan.
"Mudah-mudahan nanti bisa keluar hasil terbaik. Para buruh ini inginnya naik 10 persen. Sebenarnya, kami sih senang-senang saja karena tentu itu berarti perekonomian Kota Bandung bagus. Tapi, jika UMK di bawah berarti enggak bagus (perekonomian). Intinya, semangat kenaikan UMK harus berdasar serta bertanggungjawab," katanya di Balaikota Bandung.
Terkait kenaikan UMK, kata Arif, mesti mengikuti aturan yang berlaku.
Ketika disinggung kemungkinan naiknya antara 1 atau 2 persen, Arif mengaku belum dapat memastikannya.
Ia menegaskan kenaikan UMK mesti dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
"Tahun kemarin kan kenaikan UMK sekitar 3,7 persen. Dan semoga tahun ini bisa mendapatkan hasil yang baik," ucapnya.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung, Hermawan mengatakan unjuk rasa dihadiri 10 orang per serikat untuk menyuarakan aspirasi kenaikan upah 10 persen.
"Kami ingin kenaikan upah 10 persen dan akan menunggu keputusan wali kota sampai tengah malam nanti. Kalau enggak ada jawaban, ya kami besok akan demo lagi dengan jumlah lebih besar, yakni 100 orang per serikat," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama, Kompas.tv/Dina Karina)
Simak berita lainnya terkait Upah Minumum 2022