Mengenal Ular Hijau Ekor Merah yang Menyebabkan Seorang Polisi di Blitar Meninggal Dunia
Kanit Samapta Polsek Garum Polres Blitar, Jawa Timur, Aipda Fathurrahman, meninggal dunia setelah dipatuk ular hijau ekor merah.
Penulis: Adi Suhendi
Menurut penelitian, 50% kasus gigitan ular di Indonesia, disebabkan oleh ular jenis ini.
Sekitar 2,4% gigitan berakibat fatal.
Seperti umumnya viper, ular jenis ini memiliki bisa yang berbahaya.
Baca juga: Teror Ular di Lamongan, Setelah Piton Sepanjang 5 Meter, Kini Dua Ekor King Kobra
Bisa disuntikkan ke tubuh korban melalui sepasang taring besar melengkung yang beralur di tengahnya.
Meski demikian, tidak semua gigitan ular disertai dengan pengeluaran bisa.
Gigitan kering yang tidak disertai bisa biasanya tidak membahayakan dan hanya merupakan gigitan peringatan kepada yang mengganggunya.
Bisa ular jenis ini bersifat hemotoksin yang merusak system peredaran darah.
Gigitan ular ini pada manusia menimbulkan rasa sakit yang hebat dan kerusakan jaringan kulit di sekitar luka. Awalnya jaringan akan membengkak dan Sebagian berwarna merah gelap, pertanda terjadi pendarahan di bawah kulit di sekitar luka.
Kemudian menyusul rasa kaku dan nyeri yang meluas perlahan-lahan ke seluruh anggota tubuh yang tergigit.
Rasa nyeri terutama terjadi pada bagian persendian antara bagian yang terluka dengan yang jantung.
Apabila tidak segera ditangani maka dapat berakibat fatal. (surya.co.id/ kompas.com/ dlhk.jogjaprov.go.id/Asip Agus Hasani/ Samsul Hadi )
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sempat Dirawat 3 Hari di Rumah Sakit, Seorang Polisi di Blitar Meninggal Dunia Digigit Ular
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.