Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Sesalkan Tindakan Orang Tua Aniaya Anak Disabilitas hingga Meninggal di Sumsel

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan tuntas untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian PPPA Sesalkan Tindakan Orang Tua Aniaya Anak Disabilitas hingga Meninggal di Sumsel
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan tindakan orang tua yang menganiaya anak disabilitasnya hingga meninggal dunia di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA,  Nahar, Senin (29/11/2021) mengatakan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan tuntas untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.

Ia juga menyinggung pemerintah daerah memberikan perhatian bagi anak disabilitas untuk mencegah anak mengalami kekerasan dari lingkungannya.

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

“Pemerintah Daerah seyogyanya memberikan pendampingan bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas dalam memberikan pengasuhan terbaik dan rehabilitasi berkelanjutan,” kata Nahar dalam keterangannya.

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Perzinahan di Condet Disebut Alami Disabilitas, Polisi akan Libatkan Ahli

Nahar mengatakan PP Nomor 78 Tahun 2021 pada pasal 69 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas.

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan melalui upaya perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, serta pendampingan sosial.

Nahar mengatakan penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap korban yang menderita autis seharusnya dapat dicegah.

Autisme adalah gangguan perkembangan yang kompleks yang disebabkan oleh adanya kerusakan pada otak, sehingga mengakibatkan gangguan pada perkembangan komunikasi, perilaku, kemampuan sosialisasi, sensoris, dan belajar.

Karena itu, upaya pencegahan, pengawasan dan perlindungan hingga pola asuh keluarga menjadi sangat penting dipahami oleh semua pihak.

Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak, sehingga memerlukan penanganan khusus dalam pola asuh hingga pemenuhan haknya.

Nahar mengatakan menilik kronologis perkara kedua pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dan juga pasal 80 Ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan pidana.

Pelaku telah ditahan di Polsek Babat Toman dan ketiga adik korban kini berada di kediaman nenek korban.

“Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan dan pengasuhan layak dapat terus diberikan kepada anak terduga pelaku,” kata Nahar.

Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan DP3A Provinsi Sumsel dan DP3A Kabupaten Musi Banyuasin.

Bersama Polsek Babat Toman akan melakukan penjangkauan dan asesmen awal ke tiga saudara korban yang masih usia anak dan keluarganya.

“Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas