Kepergok Hendak Mencuri, Pria Paruh Baya di Aceh Tewas Dihakimi Massa, 5 Warga Jadi Tersangka
Kasus main hakim sendiri hingga menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. Korbannya seorang pria paruh baya berinisial Jm.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus main hakim sendiri hingga menewaskan seorang terduga pencuri terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang pria paruh baya berinisial Jm.
Laki-laki 56 tahun itu tewas setelah dihajar warga.
Warga mengamuk setelah melihat Jm hendak melakukan aksi pencurian.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Perempuan Kubu Raya Alami Luka Parah di Kepala, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Perampok
Ia mengatakan, Jm merupakan warga Sri Kayu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.
Sedangkan lokasi kejadian berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu (27/11/2021) dini hari.
Korban jadi sasaran kemarahan warga lantaran diduga hendak mencuri, dengan mencongkel rumah milik Syaifiddin di Desa Lae Butar.
"Baru dicongkel, belum masuk ke rumah," katanya, Senin (29/11/2021).
Satreskrim Polres Aceh Singkil, dalam peristiwa itu telah menetapkan lima tersangka. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan secara maraton.
"Sudah ditetapkan lima tersangka," ujar Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim.
Kelima tersangka tersebut masing-masing IR (41), S (34), H (38), MS (35), dan S (39) semuanya penduduk Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.
Sementara itu Jm kendati penduduk Sri Kayu.
Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan di Magelang Diamankan, 2 Pelaku Ditangkap di Solo dan 2 Menyerahkan Diri
Namun jenazahnya dikubur di Desa Muara Pea, yang berdekatan dengan Sri Kayu.