Oknum Polisi di Pati Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Video Syur di Flashdisk Jadi Barang Bukti
Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari SKL (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Polres Pati saat ini tengah menangani dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang anggotanya berinisial Bripka RY.
Perselingkuhan terjadi saat dia berdinas di wilayah Polsek Cluwak.
Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.
Saat terjadi perselingkuhan, Sukalam tengah bekerja di Jepang.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah lakukan penindakan tegas yakni persidangan terhadap anggota.
"Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut.
Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang. Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Angkat Isu Perselingkuhan, Ini 4 Fakta Menarik Serial Layangan Putus
Ia juga mengimbau pada seluruh anggota Polres Pati agar senantiasa mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tandas Christian.
Sukalam, warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Cluwak, mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.
Dia bekerja di Jepang selama lima tahun.
“Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang.
Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh.