Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Pati Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Video Syur di Flashdisk Jadi Barang Bukti

Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari SKL (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Polisi di Pati Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Video Syur di Flashdisk Jadi Barang Bukti
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, menunjukkan bukti laporan dugaan kasus asusila yang dilakukan Bripka RY dengan istrinya, SA. 

Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.

Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.

Progres Persidangan di Kepolisian

Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.

Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.

“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.

Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Berita Rekomendasi

“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Polisi di Pati Selingkuhi Istri Orang, Suami: Saya Temukan Video Syur Tersimpan di Flashdisk

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas