Pentolan KKB Demius Alias Temianus Magayang Ternyata Seorang Kepala Desa yang Masih Berusia 25 Tahun
Meski menjabat kepala desa, polisi membeberkan, Temianus yang bergabung dengan KKB telah melakukan sederet kejahatan.
Editor: Dewi Agustina
Faizal menyebutkan, ada empat laporan polisi (LP) yang akan disangkakan pada Temianus.
Tiga di antaranya merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan bersama Senat Soll, pecatan TNI yang menjadi tokoh KKB.
"Akan ada empat LP yang disangkakan ke Temianus Magayang, tiga LP terkait dengan Senat Soll, pertama adalah pembunuhan terhadap Amirullah, kemudian korban Sofian Purung dan pembunuhan Hendry Jovinski yang merupakan staf KPUD Yahukimo," ujar Faizal.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan TNI-Polri untuk Berantas KKB, Bukan Saling Berkelahi
Satu kasus lain yang disangkakan kepada Temianus Magayang adalah kepemilikan senjata api.
"Lalu karena saat ditangkap dia didapati membawa sejata api rakitan dan peluru maka kita sangkakan juga LP kepemilikan senjata dan amunisi ilegal," kata Faizal.
Otak Aksi di Yahukimo
Temianus Magayang merupakan salah satu otak dari berbagai aksi kriminal di Yahukimo.
Ia adalah sosok yang mengundang Tendius Gwijangge untuk datang ke Yahukimo dan melakukan serangkaian aksi bersama Senat Soll.
Sementara Tendius Gwijangge yang merupakan mantan anak buah Egianus Kogoya, Pimpinan KKB Nduga, kini berada di Distrik Suru-Suru.
Tendius diyakini menjadi aktor utama Penyerangan Koramil Persiapan Suru-Suru pada Sabtu (20/11/2021) pagi.
Kontak senjata sempat terjadi selama enam jam dan akibat kejadian tersebut, Sertu Ari Baskoro gugur.
Sementara Komandan Koramil Kapten Inf Arviandi mengalami luka tembak dan bacokan. Kini dia menjalani perawatan di RST Marthen Indey Jayapura.
Kronologis Penangkapan Demius
Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Demius Magayang diamankan Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo Provinsi Papua, Sabtu (27/11/2021) pukul 10.40 WIT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.