Puskesmas Sei Lekop Bintan Digeledah Kejari Bintan Terkait Pemberian Insentif Fiktif
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bintan, Riau sementara menahan telepon seluler Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Editor: Erik S
![Puskesmas Sei Lekop Bintan Digeledah Kejari Bintan Terkait Pemberian Insentif Fiktif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyidik-kejari-bintan-saat-mengambil-sejumlah-dokumen-di-puskesmas-sei-lekop.jpg)
TRIBUNNEWS.COM- Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bintan, Riau sementara menahan telepon seluler Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Penahanan ponsel tersebut sehubunga Kejari Bintan menggeledah Puskesmas Sei Lekop pemberian insentif fiktif kepada sejumlah tenaga kesehatan di sana.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Batam, pelayanan di Puskesmas tetap berjalan. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas juga tampak masih siaga melayani masyarakat yang ingin berobat.
Kondisi ini terlihat meski sejumlah staf dan Kepala Puskesmas Sei Lekop di periksa dan mendampingi penyidik di sejumlah ruangan yang ada di lokasi Puskesmas Sei Lekop.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi dan Pengaturan Izin Kuota Rokok dan Miras
Hingga pukul 11.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Tim penyidik Kejari Bintan juga menahan sementara waktu telepon genggam Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Mereka juga memperlajari sejumlah dokumen saat pemeriksaan di ruang rapat Puskesmas Sei Lekop.
Penggeledahan merupakan tahapan dari upaya penyidikan penyidik Kejari Bintan dalam mengusut tuntas pemberian insentif fiktif kepada sejumlah tenaga kesehatan di sana.
Selain Puskesmas Sei Lekop, Kejari Bintan juga sedang menyelidiki Puskesmas Tambelan.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Panggil Anastasia Lesmana
Kepala Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana menuturkan, setidaknya 28 saksi telah diminta keterangan.
Termasuk kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.
Selain Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menyelidiki kasus dengan modus yang sama di Puskesmas Tambelan.
Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan ini menurutnya terkait pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).
Wayan mengungkapkan jika total insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710.
Dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 3.133.052.063.
Ia menjelaskan, pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan waktu kerja yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Periksa Bos PTPN Holding Aris Toharisman di Kasus Korupsi PG Djatiroto
Kelebihan pencairan insentif itu dikumpulkan kemudian dibagikan termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif.
Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi faktanya lanjut Kejari Bintan semua dapat.
Dari hasil pemeriksaan untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta.
Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta. (Penulis: Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes