Puskesmas Sei Lekop Bintan Digeledah Kejari Bintan Terkait Pemberian Insentif Fiktif
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bintan, Riau sementara menahan telepon seluler Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bintan, Riau sementara menahan telepon seluler Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Penahanan ponsel tersebut sehubunga Kejari Bintan menggeledah Puskesmas Sei Lekop pemberian insentif fiktif kepada sejumlah tenaga kesehatan di sana.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Batam, pelayanan di Puskesmas tetap berjalan. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas juga tampak masih siaga melayani masyarakat yang ingin berobat.
Kondisi ini terlihat meski sejumlah staf dan Kepala Puskesmas Sei Lekop di periksa dan mendampingi penyidik di sejumlah ruangan yang ada di lokasi Puskesmas Sei Lekop.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi dan Pengaturan Izin Kuota Rokok dan Miras
Hingga pukul 11.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Tim penyidik Kejari Bintan juga menahan sementara waktu telepon genggam Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Mereka juga memperlajari sejumlah dokumen saat pemeriksaan di ruang rapat Puskesmas Sei Lekop.
Penggeledahan merupakan tahapan dari upaya penyidikan penyidik Kejari Bintan dalam mengusut tuntas pemberian insentif fiktif kepada sejumlah tenaga kesehatan di sana.
Selain Puskesmas Sei Lekop, Kejari Bintan juga sedang menyelidiki Puskesmas Tambelan.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Panggil Anastasia Lesmana
Kepala Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana menuturkan, setidaknya 28 saksi telah diminta keterangan.
Termasuk kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.
Selain Puskesmas Sei Lekop, penyidik Kejari Bintan juga menyelidiki kasus dengan modus yang sama di Puskesmas Tambelan.
Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan ini menurutnya terkait pencairan insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).
Wayan mengungkapkan jika total insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710.