Puskesmas Sei Lekop Bintan Digeledah Kejari Bintan Terkait Pemberian Insentif Fiktif
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bintan, Riau sementara menahan telepon seluler Kepala Puskesmas Sei Lekop.
Editor: Erik S
Dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 3.133.052.063.
Ia menjelaskan, pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan waktu kerja yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Periksa Bos PTPN Holding Aris Toharisman di Kasus Korupsi PG Djatiroto
Kelebihan pencairan insentif itu dikumpulkan kemudian dibagikan termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif.
Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi faktanya lanjut Kejari Bintan semua dapat.
Dari hasil pemeriksaan untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta.
Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta. (Penulis: Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes