Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka I Putu Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Kalau Tidak Sayang Istri Cerai Saja, Bukan Dibakar

Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada  Bripka I Putu Susitana, oknum polisi di Sorong, Papua Barat.

Editor: Erik S
zoom-in Bripka I Putu Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Kalau Tidak Sayang Istri Cerai Saja, Bukan Dibakar
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada  Bripka I Putu Susitana, oknum polisi di Sorong, Papua Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG-  Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada  Bripka I Putu Susitana, oknum polisi di Sorong, Papua Barat.

Bripka I Putu Susitana terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Bidasari Sahabudin sehingga korban meninggal dunia.

"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Damai di Polisi, Tapi Berkas KDRT Jadi Bukti Pendukung Sidang Cerai Jonathan Frizzy dan Istrinya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.

Kejadian nahas yang menyeret Bripka I Putu Susitana ke meja hijau itu terjadi pada 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong, Papua Barat.

Baca juga: Zikri Daulay Disebut Lakukan KDRT ke Henny Rahman, Sahabat Singgung soal Sifat Temperamen

Berita Rekomendasi

Dari keterangan saksi-saksi, terdakwa membakar istrinya sendiri saat terlibat adu mulut hingga memukul korban.

Terdakwa kemudian mengambil kompor yang biasa digunakan untuk memasak dan minyak tanah. Ia lantas menyiramkan minyak tanah tersebut ke tubuh korban dan membakarnya.

Dalam kondisi istrinya terbakar, terdakwa sempat berteriak untuk meminta bantuan kepada tetangganya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pelajari Putusan Hakim

Korban lalu dibawa ke RS Sele Be Solu Kota Sorong.

Namun usai dirawat dua minggu, korban meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuh. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong, Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas