Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembakaran Kantor PSS Sleman

Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran kantor PSS Sleman atau disebut Omah PSS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembakaran Kantor PSS Sleman
tribun Jogja
Tangkapan layar aksi pembakaran Omah PSS yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab, Minggu (28/11/2021). 

Pelaku Menyerahkan Diri

Rony mengungkapkan, pelaku GD dan TL menyerahkan diri ke Polres Sleman, pada Selasa (30/11/2021) malam.

Namun sebelum penyerahan diri itu, petugas juga telah mengidentifikasi identitas para pelaku.

Bahkan, Kepolisian telah bergerak ke rumah dan mendatangi keluarga pelaku untuk mencari keberadaannya.

Akan tetapi saat itu pelaku telah pergi dari rumah.

Baca juga: Pembakaran Kantor PSS: Pelaku Siramkan Bensin ke Meja, Begini Kronologi Lengkapnya

"Selang sehari yang bersangkutan berinisiatif datang ke Polres Sleman. Sebelum menyerahkan diri, kami sudah melakukan Identifikasi dan juga menembusi keluarganya agar permasalahan ini segera selesai," katanya.

Meski telah menyerahkan diri, dalam ungkap kasus tersebut, kedua pelaku tidak dihadirkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Rony, karena dua tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk, dugaan kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

"Kami masih mendalami, apakah ada yang menyuruh atau sebagainya," kata Rony.

Pihaknya mengaku tetap akan bertindak objektif dan fokus dalam proses penyidikan.

Meskipun pelaku diakui telah mendatangi tempat pelapor untuk mediasi menyelesaikan kasus tersebut.

(Penulis: Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Tersangka Pembakaran Omah PSS, Dua Pelaku Menyerahkan Diri

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas