Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akhirnya Periksa 3 Anak Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur

Polri akhirnya memeriksa tiga anak korban kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Senin (29/11/2021) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Akhirnya Periksa 3 Anak Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur
Wartawan Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. (darul) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya memeriksa tiga anak korban kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Senin (29/11/2021) kemarin.

Ketiganya menjalani psikologi forensik di Polda Sulawesi Selatan.

"Sudah (diperiksa) dan sedang dalam pemeriksaan psikologi forensik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Ramadhan menerangkan penyidik Polri kini membutuhkan waktu paling cepat seminggu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban.

Oleh karena itu, imbuh Ramadhan, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri.

"Pemeriksaan psikologi forensik itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Minimal 1 minggu terhadap ketiga anak yang diduga mendapatkan kasus pencabulan tersebut. Jadi masih berlangsung," tukasnya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Polri Ungkap Sang Ibu Tak Bersedia 3 Anaknya Diperiksa

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas