Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Minta ke RS, Suami Aniaya Istri hingga Terluka, Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa Diikat Warga

Seorang suami di Kudus, Jawa Tengah tega menganiaya istrinya hingga terluka. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sempat Minta ke RS, Suami Aniaya Istri hingga Terluka, Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa Diikat Warga
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan - Seorang suami di Kudus, Jawa Tengah tega menganiaya istrinya hingga terluka. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kudus, Jawa Tengah tega menganiaya istrinya.

Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka jahitan.

Diduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelum kejadian, pelaku sempat meminta dibawa ke rumah sakit.

Namun, belum sempat dibawa ke rumah sakit malah terjadi peristiwa tersebut.

Setelah menganiaya korban, pelaku diikat oleh warga.

Diduga gangguan kejiwaan, seorang suami berinisial A (33) tega membacok kepala istrinya IY (35), di kediamannya, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (30/11/2021) pukul 23.00.

Berita Rekomendasi

Kejadian itu membuat korban luka parah pada bagian kepala hingga harus dibawa ke RS Mardi Rahayu.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah Minto

Keluarga korban saat didatangi ke rumahnya juga menolak memberikan keterangan atas kasus tersebut.

"Nggak tahu saya, nggak kenal," kata wanita yang tidak diketahui namanya dan berlalu pergi, Rabu (1/12/2021).

Pj Kepala Desa Jati Wetan, Moch Yakub mebenarkan informasi adanya pembacokan yang dilakukan suami diduga karena kondisi stres.

Dia membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit, yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan saat menangkis bacokan tersebut.

"Mungkin sekitar 15 jahitan ada ‎itu," ujar dia.

Yakub menjelaskan, sebelum kejadian itu keluarganya bercerita jika suaminya minta dibawa ke rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas