Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Minta ke RS, Suami Aniaya Istri hingga Terluka, Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa Diikat Warga

Seorang suami di Kudus, Jawa Tengah tega menganiaya istrinya hingga terluka. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sempat Minta ke RS, Suami Aniaya Istri hingga Terluka, Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa Diikat Warga
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan - Seorang suami di Kudus, Jawa Tengah tega menganiaya istrinya hingga terluka. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. 

"Sepertinya sudah ada keluhan mau kambuh, tapi belum sempat dibawa ke rumah sakit sudah kejadian begini," ujar dia.

Dia menceritakan, tidak mengetahui penyebab A mengalami‎ gangguan kejiwaan.

Namun diperkirakan sudah terjadi sekitar tiga tahun lalu.

Baca juga: Ditinggal Merantau, Suami Duga Istrinya Korban Guna-guna Oknum Polisi hingga Mau Berhubungan Badan

Pasangan itu sudah dikaruniai dua orang anak, istrinya bekerja sebagai guru mengaji sedangkan suaminya bekerja sebagai tukang parkir.

"Penyebabnya apa saya kurang tahu sampai bisa stress begini," kata dia.

‎Setelah kejadian itu, pelaku pembacokan diikat di depan rumahnya. Kemudian dibawa ke RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

‎Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jati Aiptu Jansen menyampaikan, sudah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai untuk membacok.

Berita Rekomendasi

"Barang bukti sudah diamankan," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya belum memproses hukum karena korban dan pelaku masih berada di rumah sakit.

"‎Dari keluarga juga meminta untuk tidak diperpanjang karena kondisi pelaku yang gangguan kejiwaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Suami di Kudus Tega Bacok Istri, Kepala Sampai Dijahit 15 Jahitan, Pelaku Diikat Warga

(TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas