Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Uang Rp 50 Juta Hasil Penjualan Narkoba, Bripka Syahril: Saya Belum Menikmatinya

Bripka Syahril Napitupulu mengaku menyesal telah menerima uang Rp 50 juta dari hasil penjualan narkoba

Editor: Erik S
zoom-in Terima Uang Rp 50 Juta Hasil Penjualan Narkoba, Bripka Syahril: Saya Belum Menikmatinya
Istimewa
Ilustrasi Bripka Syahril Napitupulu mengaku menyesal telah menerima uang Rp 50 juta dari hasil penjualan narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Bripka Syahril Napitupulu mengaku menyesal telah menerima uang Rp 50 juta dari hasil penjualan narkoba.

Bripka Syahril adalah anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang menerima uang dari Kanit Narkoba, Bripka Wariono.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali menggelar sidang 11 bintara Polres Tanjungbalai yang didakwa jual sabu tangkapan.

Di persidangan tersebut, Syahril membantah bahwa uang itu adalah bagian untuknya dari Wariono, yang sebelumnya menjual sabu tangkapan pada gembong narkoba.

"Saya belum menikmati uangnya sama sekali pak. Saya bahkan mendahulukan untuk uang 'rusa', " kata Syahril kepada hakim ketua Salomo Ginting, Rabu (30/11/2021).

Baca juga: Tangkap Pelaku Pelindas Anggota Polres Jakpus, Polisi Temukan Gudang Narkoba

Atas keterangan itu, hakim kemudian menanyakan siapa rusa (informan) yang dimaksud oleh Syahril.

Hakim pun sempat membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Syahril, dan menemukan nama Al Amin sebagai rusa.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian, kamu (disebutkan) mengambil uang dari Wariono, kamu bawa ke rumah Khoirudin, dan bersama-sama dengan Khoirudin kamu memberikan uang tersebut ke Al Amin di Jalan MT Haryono. Itukan isi berita acaramu," kata Salomo.

Menjawab pertanyaan itu, Syahril mengangguk.

Syahril mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Wariono untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Al Amin.

Baca juga: Dikejar 5 Polisi, Bandar Narkoba di Sidoarjo Ini Lompat ke Sungai dan Sembunyi di Eceng Gondok

"Saya bicara dengan Wariono, 'uang rusa mana, dia (Al Amin) sudah minta saja'. Sehingga diberikan oleh Wariono uang sebesar Rp 50 juta. Itulah yang saya berikan kepada rusa," katanya.

Selanjutnya, setelah menyerahkan uang tersebut, Wariono kembali memberikan uang Rp 50 juta lainnya kepada Syahril dan disimpan Syahril di atas lemari kamarnya.


"Itu uang kembali diberikan Wariono untuk bayar rusa pak. Tapi katanya dia berada di luar kota. Kalau itu memang buat saya pak, udah dipakai istri saya untuk keperluannya. Kemarin kami memang memiliki kebutuhan, dan saya bilang ke istri kalau uang tersebut tidak dapat diganggu karena amanah," katanya.

Disinggung hakim terkait uang tersebut, Syahril beralasan baru tahu uang itu hasil penjualan sabu setelah ia ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas