Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Uang Rp 50 Juta Hasil Penjualan Narkoba, Bripka Syahril: Saya Belum Menikmatinya

Bripka Syahril Napitupulu mengaku menyesal telah menerima uang Rp 50 juta dari hasil penjualan narkoba

Editor: Erik S
zoom-in Terima Uang Rp 50 Juta Hasil Penjualan Narkoba, Bripka Syahril: Saya Belum Menikmatinya
Istimewa
Ilustrasi Bripka Syahril Napitupulu mengaku menyesal telah menerima uang Rp 50 juta dari hasil penjualan narkoba 

Dalam kesaksiannya, Rizky Ardiansyah menerima uang Rp 22 juta dari Wariono.

Uang itu dibagi dalam beberapa ikatan senilai Rp 5 juta.

"Pertama Rp 5 juta, kemudian dikasihnya lagi Rp 5 juta, ketiga Rp 7 juta lebih, terakhir Rp 5 juta," kata Rizky di hadapan hakim Salomo Ginting, Selasa (30/11/2021).

Ditanya oleh hakim itu uang apa, terdakwa Rizky mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk operasional anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Kata pak Wariono uang operasional pak," katanya.

Mendengar hal tersebut, hakim terkejut.

Baca juga: Sopir Mercy yang Lawan Arah di Tol Negatif Narkoba, Polisi: Pengemudi Diduga Alami Demensia

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai.

BERITA REKOMENDASI

"Jaksa, bawa orang audit untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai," kata hakim Salomo.

Hakim mengatakan, bahwa uang operasional tersebut cukup besar bila dilakukan untuk sekali operasi.

"Ini enggak logis, saya meminta ini diaudit ya pak jaksa," kata Salomo.

Selanjutnya, hakim pun mengonfirmasi uang Rp 22 juta itu pada Wariono.

Dalam keterangannya, Wariono mengaku uang itu dari teman-temannya yang merupakan pengusaha di Tanjungbalai.


"Izin pak hakim, itu uang hasil dari teman-teman di Tanjungbalai," kata Wariono.

Namun, Wariono tak menjelaskan siapa teman pengusaha yang dia maksud.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas