4 Pemicu Bentrok Ormas di Karawang Versi Kesbangpol, Rebutan Limbah Sampai Sengketa Lahan
Kesbangpol Karawang, Sujana Ruswana mengungkap ada empat hal yang selalu jadi pemicu terjadi bentrok ormas di wilayahnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana mengungkap ada empat hal yang selalu jadi pemicu terjadi bentrok ormas.
Selain sengketa lahan, rebutan limbah juga menjadi pemicu kerap terjadi bentrok ormas di Karawang.
"Ternyata memang itu-itu saja yang terjadi, makanya kami memetakan rencana aksi di Karawang itu ada empat, pertama terkait dengan permasalahan tempat ibadah, itu selalu terjadi," kata Sujana, Kamis (2/12/2021).
"Kemudian terkait dengan sengketa lahan, sengketa lahan itu, Karawang itu kota industri, perlu lahan yang luas, itu pasti menimbulkan permasalahan, sekarang aja terkait adanya kereta cepat di situ kan ada permasalahan kan terkait sengketa tanah, itu bukti dan fakta ya, Karawang itu selalu terjadi, kemudian terkait rebutan limbah ekonomi yang selalu terjadi," kata Sujana lagi.
Baca juga: Kerusuhan Antarormas di Karawang Menewaskan Satu Orang
Baca juga: Tersangka Bentrokan PP dan FBR di Tangerang Bertambah, Total 7 Orang, Ada yang Pakai Narkoba
Menurut Sujana, Karawang ibarat wanita cantik. Apalagi menjadi wilayah dengan kawasan industri terbesar.
Total ada 13 kawasan industri di Karawang, yang memiliki buangan limbah ekonomi.
Kondisi ini juga banyak membuat orang-orang menjadi kaya.
"Nilainya itu bisa miliaran bahkan lebih setiap bulannya," katanya.
Ia juga tak segan menyebut, jika ketua-ketua anggota ormas di Karawang itu menjadi miliarder.
"Ketua-ketua itu memang kaya, lihat aja sendiri," ucapnya.
Baca juga: Bentrok Ormas di Karawang, Ini Penyebabnya Menurut Kapolda Jabar
Sujana menyebutkan sumber keuangan dari ormas satu di antaranya adalah badan usaha yang dibentuk ormas, selain dari iuran anggota dan bantuan dari proposal ke Kesbanpol.
Dikatakan Sujana, sejak tahun 1980an, Ormas di Karawang mencapai 600 lebih.
Namun setelah munculnya undang-undang organisasi kemasyarakatan yang terdaftar hanya sekitar 270an.
"Kalau dahulu tinggal ke Kesbangpol untuk pendaftarannya, namun sekarang harus Kemenkumham. Kita tidak bisa membubarkan, tetapi kta bisa melakukan pembinaan," katanya.
Baca juga: Diduga Jadi Titik Kumpul Massa Aksi Reuni 212, Islamic Center Bekasi Kosong Melompong
Sujana menambahkan Kesbangpol menganggap kepada pengelolaan organisasi merupakan aset bangsa dalam mendukung dan membantu pembanguna negara.
Akan tetapi memang banyak dari ormas atau LSM itu tidak paham hakikat keberadaan mereka itu sendiri.
"Itu aset bangsa yang harus kita diperhatikan, bukannya kita abaikan tapi harus diperhatikan. Perlu pembinaan dan perlu pemahaman Undang-undang organisasi dan pemahaman lain agar sesuai fungsi dan tujuan pendirian ormas itu sendiri," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kesbangpol Karawang Ungkap Pemicu Bentrok Ormas, Rebutan Limbah dan Sengketa Lahan,