Bocah Keterbelakangan Mental di Sukabumi Dianiaya, Kukunya Dicopot, Bibirnya Alami Luka Bakar
Pelaku penganiayaan diketahui seorang pria berinisial D (57). Ia dan korban masih satu kampung.
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah bernisial M (13) dengan keterbelakangan mental di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, jadi korban penganiayaan, Jumat (3/12/2021).
Pelaku penganiayaan diketahui seorang pria berinisial D (57). Ia dan korban masih satu kampung.
Kapolsek Tegalbuleud IPTU Deni Miharja mengatakan, terduga pelaku telah diamankan di wilayah pesisir pantai Tegalbuleud.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah pisau cukur yang digunakan oleh pelaku. Tali terbuat dari akar daun Pandan," jelasnya.
Baca juga: Perempuan Kubu Raya Alami Luka Parah di Kepala, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Perampok
Diketahui, korban menderita luka di bagian kaki, terdapat tujuh kuku di jari kaki korban hilang dan luka di bagian mulut.

M (57) terduga pelaku penganiayaan anak keterbelakangan mental di Sukabumi di Mapolsek Tegalbuleud, Jumat (3/12/2021). (Polsek Tegalbuleud/Tribun Jabar)
"Diduga pelaku melakukan penganiyaan tersebut dengan cara melepas bagian kuku jari kaki sebelah kiri dan sebelah kanan dengan cara disayat mengunakan benda tajam, dan selanjutnya pelaku membakar bibir atas sebelah kiri korban," kata Deni.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku yang Aniaya Anak Keterbelakangan Mental di Sukabumi Ditangkap, Kuku Kaki Korban Dicopot Paksa