Diduga Selewengkan Dana PNPM-MP Rp 464 Juta, Oknum Guru Honorer di Mojokerto Jadi Tersangka
Maretik Dwi Lestari (33) terseret kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Seorang guru honorer warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Maretik Dwi Lestari (33) terseret kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo.
Dia menyalahgunakan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP dan diduga menyelewengkan dana setoran kelompok PNPM-MP senilai Rp 464 juta.
"Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Klas IIB Mojokerto terkait kasus perkara korupsi," ungkap Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Reuni 212 Tiga Kali Pindah Tempat, Akhirnya Gelar Dialog dengan Ulama di Masjid Bekasi
Baca juga: Kemarin Tabrak Pospol di PGC, Siang Ini Transjakarta Kecelakaan di Depan Ratu Plaza Sudirman
Disebut, tersangka memanfaatkan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP tahun 2018-2019 untuk memperkaya diri sendiri.
Dia menggelapkan uang setoran dari 15 anggota kelompok PNPM-MP Kecamatan Jatirejo.
"Jadi dia kasir PNPM-MP, namun diduga tidak menyetorkan uang setoran dari kelompok peminjam," jelasnya.
Baca juga: Aksi Nekat Bocah dan Emak-emak Tolak Pinggang di Reuni 212 hingga Dialog 100 Tokoh di Bekasi
Berdasarkan hasil audit penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1975/416-060/2021 pada Juli 2021, kerugian Negara mencapai Rp 464.985.400.
"Seharusnya uang itu disetorkan ke kas PNPM-MP Kecamatan Jatirejo, namun digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru Honorer di Mojokerto Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Mencapai Rp 464 Juta,